KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim, Kuasa Hukum Minta Bukti Dibuka
Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim masuk tahap penuntutan setelah KPK melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
Jakarta - Perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya memasuki tahapan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/9).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara memasuki persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tahap pembuktian nantinya menjadi ruang untuk membuka fakta perkara berikut alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Perkembangan ini sekaligus mempertemukan dua sisi dalam perkara tersebut. KPK menyatakan proses penyidikan telah lengkap, sedangkan kuasa hukum Silmy Karim meminta seluruh dugaan yang dikenakan kepada kliennya dibuktikan di pengadilan.
Berkas Perkara Silmy Karim Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Budi Prasetyo menjelaskan pelimpahan berkas tahap II berarti penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap.
“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Setelah proses tersebut, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya akan memasuki tahap persidangan.
Menurut Budi, seluruh fakta perkara akan dipaparkan dalam tahap pembuktian. Alat bukti dan saksi yang diperlukan juga akan dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya berada dalam tahap penyidikan kini bergerak menuju ruang persidangan untuk diuji melalui proses pembuktian.
Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Tempuh Jalur Hukum Hadapi Jusuf Hamka
KPK Sebut Dugaan Pemerasan Berlangsung 2022-2026
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Perkara tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Godam sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Kuasa Hukum Silmy Minta Dugaan Dibuktikan di Pengadilan
Di tengah proses menuju persidangan, kuasa hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta KPK membuktikan seluruh dugaan yang berkaitan dengan kliennya.
“Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,” kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Salah satu hal yang menurutnya perlu dibuktikan adalah dugaan pemberian uang dari pihak Silmy kepada dosen pembimbing program doktoral atau S3 dan kaitannya dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Menurut Soleman, pokok perkara yang menjerat kliennya adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas. Ia menilai dugaan pemberian uang kepada dosen, apabila terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan dalam perkara tersebut.
"Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," katanya.
Kuasa hukum tersebut juga meminta adanya pembuktian mengenai asal-usul uang yang digunakan Silmy selama menjalani pendidikan S3.
Soleman menyatakan Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang menurutnya sah. Karena itu, ia berpandangan asal-usul dana yang digunakan selama kuliah perlu dibuktikan secara konkret.
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang dia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik,” ujarnya.
Keterlibatan Silmy Juga Dipersoalkan
Soleman juga menyoroti dugaan praktik pemerasan yang disebut KPK berlangsung ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023.
Menurut dia, kedudukan seseorang sebagai pimpinan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana yang diduga dilakukan bawahannya.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, maka jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," kata Soleman.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi pembelaan Silmy menjelang masuknya perkara ke persidangan. Sementara itu, KPK menyatakan tahap pembuktian nantinya akan menjadi ruang untuk memaparkan fakta, alat bukti, serta menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.
Persidangan Menjadi Tahap Pembuktian
Setelah pelimpahan tahap II, perhatian perkara kini bergeser dari penyelesaian penyidikan menuju penyusunan dakwaan dan persidangan.
KPK menyatakan JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan memasuki tahap persidangan terhadap Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
Pada tahap tersebut, fakta perkara akan diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Posisi hukum Silmy Karim dalam perkara ini tetap sebagai tersangka atas dugaan yang disangkakan kepadanya. Sementara tuduhan dan pembelaan masing-masing pihak akan diuji dalam proses persidangan.
Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut dipaparkan dalam dakwaan dan kemudian dibuktikan di hadapan majelis hakim.
0 Komentar