Jakarta - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi membuat laporan polisi terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Rabu (30/9/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial telah menyerang dirinya serta menyangkut perusahaan-perusahaan dalam MNC Group.

Dikutip dari SindoNews, Hary mengatakan keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum bukan rencana awal. Namun, ia menilai sejumlah pernyataan yang beredar sudah melewati batas dan perlu dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

"Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka," ujar Hary Tanoesoedibjo, Rabu (30/9/2026).

Hary Tanoesoedibjo persoalkan sejumlah tudingan Jusuf Hamka

Hary menyebut dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Menurut dia, persoalan kemudian berkembang setelah muncul pernyataan yang dinilainya menyerang karakter pribadi serta reputasi perusahaan dalam kelompok usahanya.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Hary menilai istilah tersebut merupakan tuduhan serius karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana.

"Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti," ujarnya.

Hary juga membawa perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999 ke dalam penjelasannya. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.

Menurut Hary, pada saat perkara itu bermula, Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Karena itu, ia menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.

Baca Juga: Kekeringan Jateng 2026, Pemprov Salurkan 75,4 Juta Liter Air

Pernyataan soal denda, Bank MNC dan PPN properti ikut dipersoalkan

Selain tudingan penipuan, Hary membantah sejumlah pernyataan lain yang menurutnya tidak sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan.

Salah satunya berkaitan dengan pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan dalam perkara lingkungan hidup. Hary mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut.

"Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut," kata Hary.

Hary juga menanggapi pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut Bank MNC sebagai "Bank MCK". Menurut Hary, penyebutan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

"Pernyataan bahwa Bank MNC adalah 'Bank MCK' juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga," ujarnya.

Menurut Hary, pernyataan mengenai bank berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan juga menjadi bagian dari bantahan Hary.

"Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji," tegas Hary.

Hary khawatir polemik berdampak pada perusahaan dan pemegang saham

Hary menyatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan reputasi pribadinya. Ia juga menyoroti kemungkinan dampak pernyataan yang beredar terhadap perusahaan terbuka dan pemegang saham publik.

Menurut Hary, beberapa saham perusahaan dalam grup sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar. Ia menyebut MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham sehingga dampak yang muncul, menurutnya, berpotensi dirasakan lebih luas.

"MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang," kata Hary.

Dalam keterangannya, Hary juga menyampaikan kritik keras terhadap cara Jusuf Hamka menyampaikan tudingan. Namun, ia mengatakan memilih membawa persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.

"Jusuf Hamka tidak tahu persoalan, tapi sok tahu dan asal ngomong," ujar Hary.

Langkah tersebut, menurut Hary, bukan hanya berkaitan dengan dirinya. Ia berharap proses hukum dapat menjadi ruang untuk mempertanggungjawabkan tuduhan yang disampaikan di ruang publik, termasuk melalui media sosial.

Jusuf Hamka belum memberikan tanggapan resmi

Sampai informasi ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi Jusuf Hamka atau pihaknya yang disampaikan sebagai respons langsung terhadap laporan polisi Hary Tanoesoedibjo.

Sikap yang disampaikan Jusuf Hamka dalam polemik perdata yang lebih panjang terkait transaksi surat berharga 1999 adalah bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Melalui perusahaannya, PT CMNP, Jusuf Hamka juga disebut menyatakan akan terus mengejar hak perusahaan setelah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait transaksi NCD 1999.

Namun, pernyataan tersebut belum dapat diposisikan sebagai tanggapan resmi terhadap laporan polisi yang dibuat Hary pada 30 September 2026.

Hary berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses dengan baik dan hukum ditegakkan. Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas tuduhan yang disampaikan di ruang publik.

"Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas," ujarnya.

Dengan laporan tersebut, polemik antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka kini memasuki tahap baru melalui mekanisme hukum. Sementara itu, tanggapan resmi Jusuf Hamka terhadap laporan tersebut masih ditunggu.