Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang terhadap hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan yang dihimpun dari 34 provinsi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola dan memperbaiki pelaksanaan program di lapangan.

Temuan Ombudsman RI selanjutnya akan dituangkan dalam policy brief yang disampaikan kepada BGN sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan MBG. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi kedua lembaga yang sebelumnya telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pengawasan terhadap program MBG akan terus dilakukan. Berbagai temuan yang telah dihimpun dari daerah akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kepada BGN.

“Kami sudah menemukan temuan-temuan dari 34 provinsi yang masuk. Dalam waktu dekat kami akan memberikan policy brief untuk pelaksanaan tata kelola MBG dan kita akan bergandeng tangan. Ke depan kita pastikan bahwa program MBG ini terus ada perbaikan,” kata Nuzran saat mengunjungi Kantor BGN pada Selasa (6/10).

Temuan Ombudsman dari 34 Provinsi Jadi Bahan Evaluasi MBG

Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar menyambut positif temuan yang disampaikan Ombudsman. Menurut dia, hasil pengawasan yang bersumber dari kondisi faktual di lapangan penting bagi BGN dalam melihat persoalan penyelenggaraan MBG secara lebih menyeluruh.

Mas Dar menegaskan BGN tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul selama pelaksanaan program. Sebaliknya, berbagai kritik, pengaduan, dan saran dinilai diperlukan agar persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti.

“BGN tidak menutup mata terhadap persoalan. Kami tahu bahwa ada persoalan dan kami sangat mengharapkan bagaimana persoalan-persoalan ini harus diselesaikan. Penyelesaian persoalan itu artinya kita harus menerima banyak masukan, kritik, dan saran,” kata Mas Dar.

Ia menilai kajian Ombudsman memiliki nilai penting karena temuan yang dihasilkan berasal dari kondisi faktual, termasuk laporan, pengaduan masyarakat, dan investigasi. Bagi BGN, informasi tersebut dapat membantu proses evaluasi karena memberikan gambaran mengenai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG.

“Kalau dengan Ombudsman, ini adalah lembaga pemerintah. Temuannya adalah temuan faktual, apakah itu pengaduan, termasuk juga melakukan investigasi. Menurut saya, ini sangat membantu kami,” ujar Mas Dar.

Temuan dari berbagai daerah tersebut nantinya tidak hanya dilihat sebagai daftar persoalan yang harus diselesaikan satu per satu. BGN ingin menggunakan informasi tersebut sebagai bahan untuk melihat akar masalah dan memperbaiki sistem penyelenggaraan program.

BGN Buka Berbagai Kanal Pengaduan

Selain menerima temuan dari Ombudsman, BGN juga menghimpun masukan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan. Mas Dar menyebut laporan yang diterima mencakup sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan MBG.

BGN menerima pengaduan melalui email, PO Box, hingga saluran WhatsApp. Masukan tersebut antara lain berkaitan dengan mitra, yayasan, insentif, maupun berbagai persoalan lainnya.

“BGN menerima banyak sekali masukan. Kami juga menerima pengaduan melalui email, melalui PO Box, termasuk melalui saluran WhatsApp, melalui banyak saluran. Banyak persoalan yang masuk, persoalan mitra, yayasan, insentif, dan lain sebagainya. Yang penting, masukan-masukan ini kami terima,” jelas Mas Dar.

Menurut dia, keterbukaan terhadap pengaduan menjadi bagian dari proses pembenahan tata kelola. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti sekaligus dianalisis agar persoalan yang ditemukan tidak berhenti pada penyelesaian kasus tertentu.

“Kami memang sedang melakukan perbaikan tata kelola. Tata kelola sistemnya, orangnya, pengawasannya, kemudian juga bagaimana kita mem-follow up pengaduan. Kita perbaiki semua,” tegasnya.

Mas Dar juga menyatakan kesiapan BGN menindaklanjuti rekomendasi yang nantinya disampaikan Ombudsman RI. Temuan faktual dari lapangan, menurut dia, akan menjadi bahan yang dapat digunakan untuk menentukan langkah perbaikan.

“Intinya, kami siap mem-follow up. Kami siap untuk semua rekomendasi. Kalau ada temuan faktual di lapangan, satu atau dua dapurnya tidak benar, orangnya tidak benar, apa pun itu, kami siap untuk mem-follow up,” ujarnya.

Rekomendasi Ombudsman Diharapkan Perkuat Tata Kelola MBG

Sinergi BGN dan Ombudsman RI diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan MBG. Temuan dari 34 provinsi akan menjadi salah satu bahan bagi BGN untuk melihat persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus menentukan pembenahan yang diperlukan.

Mas Dar menekankan bahwa setiap temuan perlu diolah menjadi pembelajaran bagi sistem secara keseluruhan. Dengan cara tersebut, persoalan yang ditemukan tidak hanya diselesaikan pada kasus yang dilaporkan, tetapi juga dapat menjadi bahan untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Melalui pertukaran informasi, pengawasan, kajian, dan tindak lanjut rekomendasi, BGN menyatakan komitmennya untuk menggunakan masukan faktual sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan MBG.

Sementara itu, Ombudsman RI akan menyusun policy brief berdasarkan hasil pengawasan dan temuan yang telah dihimpun dari berbagai daerah. Rekomendasi tersebut nantinya disampaikan kepada BGN sebagai bahan penguatan tata kelola program.

Baca Juga: Prabowo Resmikan 6 Kodam dan Minta TNI Dekat Rakyat