DPR Targetkan Revisi 83 Pasal UU LLAJ Rampung Awal 2027
Revisi UU LLAJ dimulai dengan 1.200 DIM. DPR membahas 83 pasal, angkutan online, PNBP, pajak aplikator, dana jalan, hingga truk ODOL.
Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) resmi memasuki tahap pembahasan setelah Komisi V DPR menerima 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Revisi tersebut mencakup sejumlah materi baru, mulai dari pengaturan angkutan online, mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewenangan, perpajakan perusahaan aplikasi, hingga persoalan kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pemerintah telah menyerahkan DIM setelah Surat Presiden (Surpres) mengenai pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diterbitkan.
“Ya, kami sudah pada tahap menerima DIM dari pemerintah. Surpresnya sudah keluar. Kemudian hari ini daftar inventarisasi masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM. Ini memang lumayan banyak,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Revisi UU LLAJ Memuat 83 Pasal Perubahan
Lasarus menjelaskan, DIM yang disusun pemerintah memuat perubahan terhadap 25 pasal serta penyisipan 28 pasal baru. Jika materi tersebut digabungkan dengan naskah akademik yang disusun DPR, terdapat total 83 pasal yang mengalami perubahan baru.
“Total perubahannya yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Banyaknya materi yang harus dibahas membuat Komisi V DPR menyiapkan target penyelesaian pada masa sidang berikutnya. Lasarus menyebut pembahasan diharapkan selesai paling lambat pada awal 2027.
Salah satu materi yang membutuhkan pembahasan lebih cermat adalah pengaturan mengenai angkutan online. Menurut Lasarus, materi tersebut harus dibahas satu per satu karena berkaitan dengan berbagai aspek dalam penyelenggaraan transportasi.
“Saya berharap sih masa sidang depan akan selesai, ya. Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan ketentuan angkutan online harus dilakukan secara hati-hati.
“Paling lama ya. Karena ini menyangkut angkutan online kami harus ekstra hati-hati membahasnya satu per satu,” ujar Lasarus.
Pemerintah Ingin Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Berbeda dengan target Komisi V DPR yang membuka kemungkinan penyelesaian hingga awal 2027, pemerintah berharap revisi UU LLAJ dapat diselesaikan lebih cepat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah mengupayakan agar pembahasan rampung pada 2026. Dengan demikian, aturan hasil revisi tersebut diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027.
“Ya, kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan,” kata Dudy.
“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” sambungnya.
Selain angkutan online, salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU LLAJ adalah pengaturan perpajakan terhadap perusahaan aplikasi transportasi.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan persoalan pajak badan maupun pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur dalam revisi UU LLAJ.
“Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur,” kata Syaiful dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah, Rabu (30/9/2026).
Menurut Syaiful, pengaturan tersebut juga perlu mencakup penerimaan negara yang berasal dari perusahaan aplikator.
“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” ujarnya.
DPR Soroti Dana Preservasi Jalan dan Truk ODOL
Pembahasan revisi UU LLAJ juga menyentuh persoalan dana preservasi jalan. Syaiful mengatakan pelaksanaan ketentuan mengenai dana tersebut selama ini belum optimal sehingga perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
“Dana preservasi jalan bersumber dari penerimaan negara yang diperoleh dari pengguna jalan,” katanya.
Ia menilai pengaturan mengenai sumber dana tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur penerimaan negara masuk dalam APBN.
“Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan kendaraan ODOL juga menjadi perhatian Komisi V DPR. Kendaraan yang berdimensi maupun bermuatan melebihi ketentuan disebut masih menjadi persoalan dalam penyelenggaraan LLAJ dan dinilai menjadi salah satu penyumbang kecelakaan di jalan tol.
Saat membuka pembahasan RUU LLAJ, Syaiful mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 mengenai kecelakaan di jalan tol.
“Permasalahan pelanggaran terhadap operasional kendaraan yang berdimensi ekstra dalam kelebihan muatan, over dimension over loading, masih terus menjadi permasalahan tersendiri di dalam bidang LLAJ,” kata Syaiful.
Berdasarkan data yang disampaikannya, pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan di jalan tol. Dari jumlah tersebut, terdapat 688 korban meninggal dunia, 237 korban luka berat, dan 2.564 korban luka ringan.
Jumlah kecelakaan kemudian meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kasus. Korban meninggal tercatat 704 orang, sementara 285 orang mengalami luka berat dan 2.971 orang mengalami luka ringan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” katanya.
Pembahasan Ditargetkan Selesai Sebelum Pelaksanaan 2027
Dengan jumlah DIM yang mencapai 1.200 dan materi perubahan yang mencakup 83 pasal, revisi UU LLAJ akan membahas sejumlah aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Materi yang menjadi perhatian mencakup angkutan online, PNBP dan perpajakan perusahaan aplikator, dana preservasi jalan, kewenangan, serta persoalan ODOL dan keselamatan di jalan tol.
Komisi V DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan paling lambat pada awal 2027. Sementara pemerintah berharap seluruh proses legislasi dapat dirampungkan pada 2026 agar aturan baru dapat diterapkan pada 2027.
0 Komentar