Polisi Gagalkan Pengiriman 1,68 Juta Rokok Ilegal di Lampung
Polisi menggagalkan pengiriman 1,68 juta rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Tol Terpeka, Lampung. Empat orang turut diamankan.
Tulang Bawang - Polisi menggagalkan pengiriman 1,68 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan di kawasan Rest Area Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Tulang Bawang, Lampung.
Pengungkapan itu dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang ketika menjalankan patroli pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kendaraan yang dicurigai membawa muatan rokok ilegal.
Empat orang yang disebut membawa rokok tersebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita jutaan batang rokok yang ditemukan dalam sejumlah kardus di dalam kendaraan.
Rokok ilegal ditemukan setelah polisi periksa muatan kendaraan
Pengungkapan bermula ketika personel kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang berada di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Kayu Agung Km 208. Kedua kendaraan tersebut membawa muatan yang ditutup menggunakan terpal.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyebut jumlah rokok yang diamankan mencapai 1,68 juta batang.
"Benar, tadi malam tim berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal. Total ada 1,68 juta batang," kata Adri, Jumat (2/10/2026).
Dua kendaraan yang diperiksa masing-masing merupakan mobil Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BE-8671-DAA dan BE-8310-DBC.
Kecurigaan petugas kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di balik terpal. Setelah dibuka, polisi menemukan sejumlah kardus berisi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti tersebut bersama orang-orang yang berada dalam kendaraan untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga: Trump Tak Dukung Netanyahu, Jaga Jarak atau Retak Hubungan?
Pemeriksaan dilakukan di Rest Area Tol Terpeka
Lokasi pengungkapan berada di Rest Area Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung atau Terpeka. Pemeriksaan dilakukan setelah personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang mencurigai muatan kendaraan yang ditutup dengan terpal.
Dalam video yang diterima detikSumbagsel, terlihat anggota polisi membongkar muatan kendaraan tersebut. Petugas kemudian menunjukkan barang yang berada di dalam kardus.
"Apa ini, rokok ini ya, nah rokok ini. Mau dibawa kemana ini," ujar salah satu anggota kepolisian dalam video tersebut.
Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan barang bukti rokok dalam jumlah besar. Muatan tersebut kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adri mengatakan pengemudi dan barang bukti telah diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut terkait pengiriman rokok ilegal tersebut.
Polisi libatkan Bea Cukai dalam penyelidikan
Kasus pengiriman rokok tanpa pita cukai tersebut belum berhenti pada pengamanan barang bukti. Polres Tulang Bawang akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk mendalami pengungkapan tersebut.
Koordinasi itu diperlukan dalam proses pemeriksaan terhadap rokok yang ditemukan serta penelusuran lebih lanjut mengenai pengiriman barang tersebut.
"Penyelidikan masih dilakukan dengan melibatkan rekan-rekan dari Bea Cukai. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan kembali," ujar Adri.
Dengan demikian, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai asal rokok, tujuan pengiriman, maupun pihak lain yang terkait dengan muatan tersebut.
Untuk sementara, 1,68 juta batang rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan yang digunakan telah diamankan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan koordinasi dengan Bea Cukai masih berlangsung.
0 Komentar